InsideBorneo.com, Puruk Cahu – Transparansi dan keadilan menjadi roh utama dalam pelaksanaan Sidang Majelis Pertimbangan Penjatuhan Hukuman Disiplin ASN di Kabupaten Murung Raya. Sidang yang digelar pada Senin (9/2/2026) ini mengedepankan asas praduga tak bersalah sebelum rekomendasi sanksi diputuskan.
Pemerintah Kabupaten Murung Raya melalui Wakil Bupati Rahmanto Muhidin memastikan bahwa setiap tahapan sidang dilakukan tanpa adanya intervensi negatif. Semua keputusan diambil berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan selama proses pemeriksaan oleh tim majelis.
Dalam kegiatan ini, Pemkab menghadirkan jajaran Inspektorat dan BKPSDM untuk menjamin akurasi data pelanggaran. Sinergi ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam mengelola sumber daya manusia aparatur agar tetap berada pada koridor hukum.
Asisten II dan Asisten III Setda Mura yang turut mendampingi sidang menekankan pentingnya akuntabilitas dalam pemberian rekomendasi. Pemkab Mura ingin menjamin bahwa sanksi yang diberikan benar-benar sesuai dengan berat ringannya pelanggaran yang dilakukan oleh oknum ASN.
Wabup Rahmanto Muhidin mengimbau agar para aparatur tidak melihat sidang ini sebagai bentuk hukuman semata, melainkan sebagai proses pembinaan. Pemkab berharap melalui tindakan tegas ini, ASN lain akan berpikir ulang sebelum melakukan pelanggaran disiplin kerja.
Hasil sidang pada 9 Februari 2026 ini diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pegawai di lingkup Pemkab Mura. Tujuan akhirnya adalah peningkatan indeks profesionalitas ASN demi melayani masyarakat Kabupaten Murung Raya dengan lebih maksimal.(*)






