InsideBorneo.com, Puruk Cahu – Sebagai bentuk upaya preventif terhadap pelanggaran hukum, Pemkab Murung Raya menyelenggarakan sosialisasi mitigasi risiko dalam Pengadaan Barang/Jasa (PBJ), Selasa (10/2/2026). Acara yang digelar di Puruk Cahu ini menyasar para pejabat pembuat komitmen dan panitia pengadaan di lingkup pemerintah kabupaten.
Pj Sekda Mura, Sarwo Mintarjo, mewakili Bupati, menjelaskan bahwa pemahaman terhadap aspek KUHP dan KUHAP dalam pengadaan sangat krusial bagi ASN. Pemkab Mura ingin memberikan perlindungan hukum bagi pegawainya dengan cara membekali mereka dengan pemahaman regulasi yang matang sejak dini.
Pemerintah daerah mengakui bahwa selama ini masih terdapat celah kerawanan akibat kurangnya literasi mengenai risiko pengadaan. Melalui diseminasi pada 10 Februari 2026 ini, Pemkab Mura mencoba menutup celah tersebut dengan menghadirkan pakar advokasi dari LKPP pusat sebagai narasumber utama.
Selain mitigasi risiko, Pemkab Mura juga mendorong optimalisasi konsolidasi pengadaan guna menciptakan efisiensi anggaran. Dengan pengadaan yang terencana dan kolektif, Pemkab yakin kualitas barang dan jasa yang dihasilkan akan jauh lebih baik dan mampu mendukung kebutuhan pelayanan publik.
Bupati melalui sambutan tertulisnya mengapresiasi kehadiran perwakilan LKPP yang bersedia datang langsung ke Murung Raya. Kerja sama ini dipandang Pemkab sebagai langkah besar dalam membangun sistem pengadaan yang sehat dan jauh dari praktik-praktik penyimpangan administratif.
Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung hingga 12 Februari 2026 di Aula Rujab Bupati. Pemkab Mura mewajibkan seluruh peserta untuk aktif berdiskusi mengenai studi kasus yang sering terjadi di lapangan agar pengetahuan yang diperoleh bersifat aplikatif dan solutif.(*)






