InsideBorneo.com, Puruk Cahu – Dalam Rapat Paripurna ke-6 yang digelar pada Jumat (23/4/2026), DPRD Kabupaten Murung Raya membawa misi besar untuk memeratakan pembangunan. Pengesahan Perda Kelompok Tani menjadi momentum untuk menjangkau para petani yang berada di wilayah terjauh kabupaten.
Johansyah, S.E., M.I.P., selaku Anggota DPRD sekaligus Wakil Ketua Komisi II, mendesak agar program pengembangan kelompok tani tidak hanya berpusat di area perkotaan. Ia mengingatkan bahwa potensi pertanian terbesar justru seringkali berada di pelosok perdesaan yang sulit dijangkau.
Johansyah ingin memastikan bahwa manfaat dari payung hukum ini dirasakan secara merata tanpa terkecuali. Menurutnya, keadilan dalam pembangunan ekonomi harus dimulai dengan memberikan akses informasi dan pembinaan yang sama bagi petani di pedalaman.
Pihak DPRD mendorong pemerintah daerah untuk memperluas cakupan jangkauan dinas terkait hingga ke desa-desa terpencil. Johansyah menilai, penguatan kapasitas organisasi tani di desa akan menjadi fondasi kokoh bagi ketahanan pangan daerah.
Ia juga menyoroti pentingnya infrastruktur pendukung di perdesaan agar hasil tani dapat terdistribusi dengan baik. Bagi Johansyah, Perda Kelompok Tani adalah instrumen strategis untuk memicu pertumbuhan ekonomi yang inklusif di seluruh Murung Raya.
Dengan pengawalan dari legislatif, diharapkan tidak ada lagi kelompok tani yang merasa ditinggalkan oleh kebijakan pemerintah. DPRD Kabupaten Murung Raya berkomitmen untuk menjadikan sektor pertanian sebagai motor penggerak kesejahteraan warga desa.(*)






