InsideBorneo.com, Puruk Cahu – Sinergi antarlembaga menjadi kunci sukses dalam pengelolaan keuangan negara, seperti yang ditunjukkan Pemerintah Kabupaten Murung Raya pada Senin (11/5/2026). Pemkab melakukan koordinasi intensif dengan KPPN Buntok dan KPP Pratama Muara Teweh dalam agenda rekonsiliasi pajak pusat.
Hadir mewakili Bupati Heriyus, Kabid Perbendaharaan BKAD Murung Raya, Maximilianus Aditia Hersadjati, mengikuti proses penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR). Forum ini bertujuan menyelaraskan data setoran pajak pusat Semester II Tahun Anggaran 2025 yang dipungut oleh pemerintah daerah.
Pertemuan ini menjadi momen penting bagi Pemkab untuk berkonsultasi mengenai teknis pemungutan dan penyetoran pajak atas belanja daerah. Melalui diskusi konstruktif dengan Kepala KPP Pratama Ivan Sandy dan Kepala KPPN Bambang Sri Prastyono, kendala administratif dapat diatasi secara cepat.
Kehadiran perwakilan Pemkab Mura juga bertujuan untuk memastikan hak-hak daerah, seperti Dana Bagi Hasil (DBH), dapat diterima tepat waktu. Sinkronisasi data pajak pusat merupakan prasyarat mutlak yang harus dipenuhi pemerintah daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Maximilianus mengungkapkan bahwa kepatuhan perpajakan adalah cerminan dari tata kelola pemerintahan yang baik. Pemerintah Kabupaten Murung Raya terus berupaya menjadi teladan dalam ketertiban administrasi keuangan, khususnya dalam mendukung penerimaan kas negara.
Melalui kunjungan kerja ke Buntok ini, diharapkan kolaborasi antara Pemkab dan instansi vertikal Kementerian Keuangan semakin solid. Kepastian data yang dihasilkan melalui BAR ini menjadi jaminan bagi keberlanjutan roda pembangunan dan pelayanan masyarakat di Kabupaten Murung Raya.(*)






