Penanggulangan Sampah, Hermon : Tanggung Jawab Bersama

- Pewarta

Rabu, 6 November 2024 - 11:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Insideborneo.com, Puruk Cahu – Penjabat (Pj) Bupati Murung Raya Hermon menyatakan pengelolaan sampah merupakan salah satu isu strategis nasional yang penyelesaiannya tidak dapat dilakukan secara parsial atau fragmentaris, namun perlu dilakukan usaha dan dukungan menyeluruh secara komperensif dari hulu sampai hilir.

“Pengelolaan sampah adalah kewajiban kita bersama sebagai penghasil sampah. Oleh karena itu kita harus bertanggung jawab menjaga lingkungan agar tetap bersih dan sehat serta meningkatkan kerjasama dalam upaya mengelola sampah secara berkelanjutan” tegas Hermon, Kamis (6/11/2024).

Tak hanya itu Pj.Bupati juga menyebutkan dari sisi Pemerintah juga telah dilakukan berbagai upaya melalui kebijakan dan peraturan yang telah dikeluarkan.

Mulai dari undang-udang tentang pengelolaan sampah noor 18 tahun 2008, peraturan Presiden nomor 97 tahun 2017 tentang kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga

Sejalan dengan perundang-undangan tersebut diatas, maka Hermon menyebutkan pemerintah Kabupaten Murung Raya, juga telah menetapkan peraturan Bupati nomor 27 tahun 2019 tentang kebijakan dan strategi daerah dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.

“Yang merupakan arah kebijakan dan strategi dalam pengurangan dan penanganan sampah yang terpadu dan berkelanjutan,” terangnya

Kebijakan yang diambil yaitu peningkatan kinerja dalam pengurangan dan penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.

Baca Juga  Pj Ketua TP-PKK Mura Resmi Lantik 7 Bunda PAUD Kecamatan

Sedangkan strategi yang dilaksanakan antara lain Penguatan koordinasi dan kerjasama dengan Pemerintah Pusat, penguatan komitmen dengan lembaga DPRD Kabupaten Murung Raya dalam penyediaaan anggaran, penguatan keterlibatan masyarakat melalui komunikasi, koordinasi dan edukasi.

Sebut Hermon salah satu program pengelolaan sampah yaitu dengan prinsip 3R Reduce, Reuse, dan Recyce (Menggurangi, menggunakan kembali dan mendaur ulangi.

“Saat ini di Kabupaten Murung telah beroperasi TPS3R jorih jerah Puruk Cahu. Konsep utama pengolahan sampah pada TPS 3R adalah untuk mengurangi kuantitas dan/atau memperbaiki karakteristik sampah, yang akan diolah secara lebih lanjut di Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPA). Serta merupakan bagian dari sub sistem pengolahan sampah pada skala komunal, berbasis masyarakat,” tutup Hermon. (*)

Berita Terkait

Wujudkan Birokrasi Humanis, Pemkab Mura Gelar Pembinaan Spiritual ASN
Pemkab Mura Dukung Program Ruang Bersama Indonesia untuk Perempuan dan Anak
Bupati Heriyus Pimpin Pemkab Mura Matangkan Transparansi Beasiswa Kartu HEBAT
Dorong Sinergi Daerah, Pemkab Mura Hadiri Pengukuhan Pengurus DPK LASQI Masa Bakti 2026–2030
Bupati Heriyus Urai Bidang Prioritas Raperda Tanggung Jawab Sosial Badan Usaha
Harapan TP-PKK Mura agar Rumah DILAN Melahirkan Peluang Usaha Berkelanjutan
Peran Bupati Heriyus dalam Mengukuhkan Nilai Keagamaan Masyarakat Mura
Pemkab Mura Dorong Sinergi Stakeholder Sukseskan Relokasi Pasar Pelita Hilir
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 22:10 WIB

Wujudkan Birokrasi Humanis, Pemkab Mura Gelar Pembinaan Spiritual ASN

Senin, 14 September 2026 - 22:18 WIB

Pemkab Mura Dukung Program Ruang Bersama Indonesia untuk Perempuan dan Anak

Jumat, 11 September 2026 - 22:10 WIB

Bupati Heriyus Pimpin Pemkab Mura Matangkan Transparansi Beasiswa Kartu HEBAT

Kamis, 10 September 2026 - 22:50 WIB

Dorong Sinergi Daerah, Pemkab Mura Hadiri Pengukuhan Pengurus DPK LASQI Masa Bakti 2026–2030

Kamis, 10 September 2026 - 22:32 WIB

Bupati Heriyus Urai Bidang Prioritas Raperda Tanggung Jawab Sosial Badan Usaha

Berita Terbaru