Penanggulangan Sampah, Hermon : Tanggung Jawab Bersama

- Pewarta

Rabu, 6 November 2024 - 11:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Insideborneo.com, Puruk Cahu – Penjabat (Pj) Bupati Murung Raya Hermon menyatakan pengelolaan sampah merupakan salah satu isu strategis nasional yang penyelesaiannya tidak dapat dilakukan secara parsial atau fragmentaris, namun perlu dilakukan usaha dan dukungan menyeluruh secara komperensif dari hulu sampai hilir.

“Pengelolaan sampah adalah kewajiban kita bersama sebagai penghasil sampah. Oleh karena itu kita harus bertanggung jawab menjaga lingkungan agar tetap bersih dan sehat serta meningkatkan kerjasama dalam upaya mengelola sampah secara berkelanjutan” tegas Hermon, Kamis (6/11/2024).

Tak hanya itu Pj.Bupati juga menyebutkan dari sisi Pemerintah juga telah dilakukan berbagai upaya melalui kebijakan dan peraturan yang telah dikeluarkan.

Mulai dari undang-udang tentang pengelolaan sampah noor 18 tahun 2008, peraturan Presiden nomor 97 tahun 2017 tentang kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga

Sejalan dengan perundang-undangan tersebut diatas, maka Hermon menyebutkan pemerintah Kabupaten Murung Raya, juga telah menetapkan peraturan Bupati nomor 27 tahun 2019 tentang kebijakan dan strategi daerah dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.

“Yang merupakan arah kebijakan dan strategi dalam pengurangan dan penanganan sampah yang terpadu dan berkelanjutan,” terangnya

Kebijakan yang diambil yaitu peningkatan kinerja dalam pengurangan dan penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.

Baca Juga  Pererat Kerja Sama, Pemkab Mura Perkuat Sinergitas dengan Polda Kalteng

Sedangkan strategi yang dilaksanakan antara lain Penguatan koordinasi dan kerjasama dengan Pemerintah Pusat, penguatan komitmen dengan lembaga DPRD Kabupaten Murung Raya dalam penyediaaan anggaran, penguatan keterlibatan masyarakat melalui komunikasi, koordinasi dan edukasi.

Sebut Hermon salah satu program pengelolaan sampah yaitu dengan prinsip 3R Reduce, Reuse, dan Recyce (Menggurangi, menggunakan kembali dan mendaur ulangi.

“Saat ini di Kabupaten Murung telah beroperasi TPS3R jorih jerah Puruk Cahu. Konsep utama pengolahan sampah pada TPS 3R adalah untuk mengurangi kuantitas dan/atau memperbaiki karakteristik sampah, yang akan diolah secara lebih lanjut di Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPA). Serta merupakan bagian dari sub sistem pengolahan sampah pada skala komunal, berbasis masyarakat,” tutup Hermon. (*)

Berita Terkait

Hadirkan Artis Nasional dan Musisi Lokal, Bupati Heriyus Beri Hiburan Berkualitas untuk Warga Mura
Pemkab Mura Gelar Malam Hiburan Rakyat Pertautkan Kebersamaan Warga
Usung Tema Sinergi, Bupati Heriyus Ajak Seluruh Elemen Bangun Tana Malai Tolung Lingu
Bupati Heriyus Apresiasi Dukungan Para Undangan pada Peringatan HUT Ke-24 Pemkab Mura
Gubernur Kalteng dan Bupati Mura Jadikan Sektor Pendidikan Prioritas Pembangunan
Dorong UMKM Naik Kelas, Bupati Heriyus Meluncurkan Kartu Hebat Subsidi Suku Bunga
Momen Peringatan HUT Ke-24 Murung Raya, Gubernur Agustiar dan Bupati Heriyus Gelar Pasar Murah
Momen HUT Ke-24, Pemkab Mura Tebar Dua Program Strategis Layanan Publik dan Ekonomi
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 23:25 WIB

Hadirkan Artis Nasional dan Musisi Lokal, Bupati Heriyus Beri Hiburan Berkualitas untuk Warga Mura

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 23:15 WIB

Pemkab Mura Gelar Malam Hiburan Rakyat Pertautkan Kebersamaan Warga

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 22:57 WIB

Usung Tema Sinergi, Bupati Heriyus Ajak Seluruh Elemen Bangun Tana Malai Tolung Lingu

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 22:48 WIB

Bupati Heriyus Apresiasi Dukungan Para Undangan pada Peringatan HUT Ke-24 Pemkab Mura

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 22:42 WIB

Gubernur Kalteng dan Bupati Mura Jadikan Sektor Pendidikan Prioritas Pembangunan

Berita Terbaru