InsideBorneo.com, Puruk Cahu – DPRD Kabupaten Murung Raya mendorong terwujudnya pengawasan partisipatif dalam pengawalan alokasi Dana Desa (DD) serta Alokasi Dana Desa (ADD). Himbauan ini disampaikan langsung oleh Anggota Komisi II DPRD Murung Raya, Olivia Wiswanti, S.E., pada Minggu, 09/08/2026.
Olivia menyatakan bahwa masyarakat memiliki hak konstitusional untuk mengetahui serta mengawasi program pembangunan yang dibiayai oleh uang negara di desanya. Pengawasan swadaya dari warga dianggap sebagai pendukung utama fungsi kontrol yang dijalankan oleh lembaga DPRD.
Langkah DPRD Murung Raya ini diambil guna menindaklanjuti berbagai isu dugaan penyelewengan anggaran yang belakangan ini menyita perhatian publik. Menurut wakil rakyat tersebut, kepedulian warga desa sangat dibutuhkan agar penggunaan dana tepat sasaran dan berdampak langsung pada kesejahteraan umum.
Pihak legislatif mengimbau warga agar tidak ragu menyampaikan laporan secara resmi apabila mendapati adanya ketidaksesuaian atau kejanggalan alokasi dana. DPRD Murung Raya siap menerima aduan masyarakat dan meneruskannya kepada pihak berwenang sesuai kaidah hukum yang berlaku.
Di sisi lain, Olivia mengingatkan para aparat desa untuk tidak main-main dengan administrasi keuangan, termasuk menghindari skema kemitraan ilegal berbayar. Seluruh belanja desa harus didukung oleh dokumen administratif yang akuntabel dan kuitansi yang dapat dipertanggungjawabkan.
DPRD Kabupaten Murung Raya berkomitmen menjaga integritas wilayah Bumi Tana Malai Tolung Lingu dari segala bentuk praktik KKN. Pengawasan ketat akan terus dilakukan secara berkesinambungan agar seluruh anggaran desa benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.(*)






