InsideBorneo.com, Puruk Cahu – Tak hanya berfokus pada Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Murung Raya, Imanudin, S.Pd.I., juga menyoroti pentingnya keterbukaan dalam pengelolaan Pendapatan Asli Desa (PADes). Penegasan tersebut disampaikan oleh wakil rakyat tersebut pada Minggu, 09/08/2026.
Imanudin meminta seluruh pemerintah desa di Kabupaten Murung Raya untuk merinci secara transparan sumber-sumber penerimaan PADes beserta alokasi penggunaannya. Menurutnya, publik berhak mengetahui secara pasti besaran Pendapatan Asli Desa yang masuk ke kas desa setiap tahunnya.
Anggota DPRD tersebut mengingatkan bahwa keterbukaan informasi publik memiliki payung hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi perangkat desa untuk menutup-nutupi data pertanggungjawaban keuangan daerah.
Imanudin mengimbau aparat desa agar proaktif menyediakan papan informasi atau media publikasi lain mengenai perencanaan dan realisasi anggaran. Langkah ini dinilai efektif untuk menghindari kecurigaan publik serta membangun kepercayaan antara warga dan pemerintah desa.
Menurutnya, pengelolaan PADes yang transparan akan memotivasi masyarakat untuk turut serta meningkatkan potensi pendapatan lokal di desanya. Keterbukaan informasi dianggap sebagai pondasi utama dalam menciptakan pemerintahan desa yang mandiri dan akuntabel.
Melalui pengawasan Komisi I DPRD Murung Raya, Imanudin berjanji akan terus mengawal implementasi UU KIP di seluruh pelosok desa. Ia berharap seluruh instrumen pendapatan desa dapat dikelola secara jujur demi memajukan kesejahteraan seluruh warga Murung Raya.(*)






