InsideBorneo.com, Puruk Cahu – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, meminta Bupati Murung Raya memiliki komitmen kuat dalam menyediakan alokasi anggaran yang memadai. Hal tersebut dinilai sangat krusial agar implementasi kebijakan terkait perubahan susunan perangkat daerah dapat berjalan secara optimal di lapangan.
Juru bicara Bapemperda DPRD Murung Raya, Sutrisno, menyampaikan poin penting tersebut dalam rapat paripurna penyampaian laporan hasil pembahasan Bapemperda bersama Tim Pemerintah Daerah. Rapat paripurna ini membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Murung Raya.
Politisi dari Partai Gerindra itu mengungkapkan bahwa kesepakatan akhir Raperda ini dicapai setelah melalui serangkaian pembahasan mendalam, koreksi, serta penyesuaian pasal bersama Tim Pembahas Pemerintah Daerah pada 29 Juli 2026. Substansi utama revisi regulasi ini difokuskan pada penyesuaian struktur organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) agar selaras dengan Permendagri Nomor 18 Tahun 2025.
Setelah berbagai masukan dan perbaikan dari Bapemperda diserap secara menyeluruh, Raperda ini resmi disetujui untuk disahkan dan diundangkan. Pasca penandatanganan berita acara kesepakatan bersama dalam paripurna, pihak dewan dan Pemkab akan segera mengajukan Raperda tersebut kepada Gubernur Kalteng guna menjalani tahapan fasilitasi melalui Biro Hukum Setda Provinsi Kalteng.
Selain menyoroti kesiapan anggaran, Sutrisno mewakili Bapemperda meminta Pemkab Murung Raya segera menyerahkan setiap salinan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) maupun Surat Keputusan (SK) Bupati yang diterbitkan sebagai petunjuk teknis pelaksanaan Perda. Dokumen juklak tersebut nantinya akan dijadikan sebagai bahan evaluasi dan pengawasan berkala oleh lembaga legislatif.
Menutup penyampaiannya di Puruk Cahu, Sutrisno menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas kerja sama serta sinergi yang terjalin dengan baik antara seluruh pihak yang terlibat selama proses penyusunan Raperda. Beliau juga menyampaikan permohonan maaf apabila terdapat hal-hal yang kurang berkenan sepanjang tahapan pembahasan berlangsung.(*)






