InsideBorneo.com, Puruk Cahu – Kebijakan mengarahkan dana desa untuk pengadaan alat mitigasi bencana dipastikan tidak melanggar aturan keuangan. Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, menegaskan bahwa penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk pembelian mesin pompa air memiliki dasar hukum yang sangat sah, Selasa, 11 Agustus 2026.
Dalam penjelasannya di Puruk Cahu pada 11 Agustus 2026, Rumiadi menyatakan bahwa kesiapsiagaan menghadapi kemarau dan kebakaran merupakan bagian dari pemenuhan pelayanan dasar warga. Pemerintah desa tidak perlu ragu mengalokasikan anggaran untuk perlindungan masyarakatnya.
DPRD Murung Raya menilai keselamatan dan perlindungan warga dari ancaman krisis air serta kebakaran lahan masuk dalam skala prioritas. Hal ini sejalan dengan regulasi penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa yang bersumber dari APBN.
Oleh sebab itu, Rumiadi mendorong para kepala desa agar tidak cemas dalam menyisihkan sebagian anggaran APBDes untuk membiayai 1 unit mesin pompa air, selang pemadam, dan cadangan BBM di tiap-tiap RT dan RW.
Rumiadi menambahkan bahwa kebijakan ini adalah wujud hadirnya negara dan pemerintah daerah hingga ke tingkat tapak. Kebijakan ini dirancang demi memberikan rasa aman kepada seluruh lapisan warga Murung Raya menghadapi ancaman musim kemarau.
Dengan adanya kepastian hukum ini, DPRD Murung Raya berharap seluruh kepala desa segera mengeksekusi alokasi anggaran tersebut tanpa penundaan. Langkah cepat desa dinilai menentukan kesiapan daerah dalam mengarungi kemarau tahun ini.(*)






