InsideBorneo.com, Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) menginstruksikan agar seluruh perencanaan pembangunan daerah menyelaraskan diri dengan hasil Kajian Risiko Bencana (KRB) 2026–2030. Penegasan ini disampaikan dalam Diskusi Publik di Aula Bapperida Kab. Mura, Kamis (4/6/2026).
Pj Sekda Mura, Sarwo Mintarjo, yang mewakili Bupati Mura, mengingatkan bahwa penyusunan dokumen KRB bukanlah akhir dari sebuah proses pekerjaan. Sebaliknya, dokumen tersebut merupakan awal dari implementasi nyata di lapangan.
Pemkab Mura menekankan agar seluruh Perangkat Daerah tidak menjadikan dokumen KRB sekadar arsip administrasi. Hasil kajian risiko bencana wajib diintegrasikan ke dalam rencana kerja dan tata ruang pembangunan daerah.
Pemerintah Daerah menginginkan agar seluruh rekomendasi aksi benar-benar diterapkan dalam kebijakan penanggulangan bencana secara berkelanjutan. Langkah ini penting guna memastikan investasi pembangunan daerah aman dari ancaman bencana.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Pemkab Mura melibatkan seluruh jajaran Kepala Perangkat Daerah, camat, hingga lurah. Sinergi seluruh tingkatan birokrasi dibutuhkan agar perencanaan pembangunan berpektif kebencanaan dapat berjalan maksimal.
Melalui integrasi ini, Pemkab Mura bertekad mewujudkan pembangunan Murung Raya yang tangguh dan tahan bencana. Keberlanjutan lingkungan dan keselamatan warga menjadi prioritas utama dalam setiap tahapan pembangunan.(*)






