InsideBorneo.com, Puruk Cahu – Dalam upaya tertib administrasi dan transparansi, Pemerintah Kabupaten Murung Raya menegaskan bahwa seluruh kelompok tani harus memiliki payung hukum yang sah. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Bupati Mura, Heriyus, di sela kegiatan panen padi gogo pada Minggu (12/04/2026).
Bupati menjelaskan bahwa setiap penyaluran anggaran pemerintah kini memerlukan landasan hukum yang kuat. Oleh karena itu, kelompok tani yang ingin mengajukan program bantuan diwajibkan memiliki akta notaris sebagai bukti bahwa organisasi mereka berbadan hukum.
Kebijakan ini diambil untuk melindungi semua pihak, baik pemerintah selaku pemberi anggaran maupun kelompok tani sebagai penerima manfaat. Dengan status hukum yang jelas, pertanggungjawaban penggunaan dana publik dapat dilakukan secara lebih profesional dan akuntabel.
Selain padi gogo, Pemkab Mura juga membuka ruang bagi kelompok tani dan BUMDes untuk mengajukan program di sektor lain. Bidang-bidang seperti kakao, peternakan, hingga hortikultura menjadi prioritas pengembangan ekonomi kerakyatan di masa mendatang.
Kepala Distanik Mura, Sri Karyawati, menyatakan siap membantu mengarahkan kelompok tani dalam memenuhi persyaratan administratif tersebut. Ia mengimbau para ketua kelompok tani segera berkoordinasi dengan dinas terkait agar tidak tertinggal dalam program bantuan tahun berikutnya.
Langkah Pemkab ini diharapkan dapat meningkatkan kelas kelompok tani di Murung Raya menjadi lembaga yang lebih mandiri. Kepemilikan akta notaris pada April 2026 ini menjadi syarat mutlak bagi keberlanjutan bantuan pembangunan pertanian di wilayah tersebut.(*)






