InsideBorneo.com, Puruk Cahu – Peringatan Hari Jadi ke-24 Kabupaten Murung Raya pada 1 Agustus mendatang menjadi perhatian khusus Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi. Hal tersebut disampaikannya di sela-sela memimpin Rapat Paripurna ke-8 Masa Sidang II DPRD Kabupaten Murung Raya di ruang sidang paripurna di Puruk Cahu.
Rapat paripurna tersebut menjadi ajang penting disetujuinya Raperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Rumiadi menyampaikan rasa terima kasih atas kerja keras seluruh anggota dewan dan jajaran eksekutif selama proses pembahasan.
Rumiadi memaparkan bahwa penataan kelembagaan perangkat daerah bertujuan menciptakan birokrasi yang lebih responsif dan akuntabel. Poin krusial dalam aturan ini menyasar penyesuaian kelembagaan BPBD Murung Raya agar sesuai dengan pedoman Permendagri Nomor 18 Tahun 2025.
Di samping penetapan Raperda, Rumiadi mengimbau agar momentum persidangan tersebut dijadikan sarana mempererat hubungan antar lembaga. Sinergi antara Forkopimda, pimpinan partai politik, instansi vertikal, dan tokoh masyarakat dinilainya sangat vital dalam mengawal pembangunan.
Ketua DPRD ini berharap semangat kebersamaan ini terus menyala, khususnya dalam menyambut ulang tahun kabupaten yang ke-24. Keharmonisan lintas sektor menjadi modal utama untuk menjawab berbagai tantangan daerah ke depan.
Rumiadi mengakhiri penyampaiannya dengan optimisme tinggi bahwa kerja sama harmonis antara DPRD dan Pemkab Murung Raya akan membuahkan hasil manis. Ia berkomitmen mengawal setiap kebijakan daerah demi terwujudnya masyarakat Murung Raya yang makin sejahtera.(*)






