InsideBorneo.com, Puruk Cahu – Era keterbukaan informasi menuntut pemerintah daerah untuk bertindak lebih transparan dalam mengelola kebijakan publik. Hal ini ditegaskan oleh Anggota DPRD Murung Raya dari Fraksi PPP, Johansyah, S.E., M.I.P., saat memberikan pernyataan resmi di Puruk Cahu, Senin (13/04/2026).
Johansyah menyatakan bahwa transparansi adalah kunci utama dalam membangun kembali dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah. Tanpa adanya keterbukaan, akan sulit bagi masyarakat untuk memberikan dukungan penuh terhadap program-program pembangunan daerah.
DPRD Mura mendesak agar pemerintah daerah membuka akses informasi seluas-luasnya bagi masyarakat. Hal ini mencakup akses terhadap penggunaan anggaran, rencana pembangunan, hingga capaian kinerja yang telah dilakukan oleh setiap dinas atau instansi terkait.
Menurut Johansyah, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana daerah mereka dikelola. Dengan adanya transparansi, kecurigaan publik dapat diminimalisir dan partisipasi warga dalam pembangunan akan meningkat secara alami karena adanya rasa memiliki.
Legislator ini juga menambahkan bahwa keterbukaan informasi akan memacu aparatur untuk bekerja lebih hati-hati dan profesional. Pengawasan langsung dari masyarakat dianggap sebagai bentuk kontrol sosial yang paling efektif di masa sekarang.
Dalam rilis pada 13/04/2026 tersebut, Johansyah berharap pemerintah daerah tidak lagi menutup-nutupi data yang seharusnya menjadi konsumsi publik. DPRD akan terus mengawal implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Murung Raya secara konsisten.(*)






