InsideBorneo.com, Puruk Cahu – DPRD Kabupaten Murung Raya sukses menggelar Rapat Paripurna ke-4 Masa Sidang II Tahun 2026 pada Senin (22/6/2026) malam. Persidangan ini bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Murung Raya.
Ketua DPRD Mura Rumiadi memimpin jalannya rapat dengan dihadiri Bupati Mura Heriyus, Wakil Ketua II DPRD Mura Likon, serta Pj. Sekda Mura Sarwo Mintarjo. Tampak hadir pula Asisten, anggota dewan, unsur Forkopimda, hingga Kepala Perangkat Daerah.
Bupati Mura Heriyus menyampaikan apresiasi tingginya kepada seluruh unsur pimpinan dan anggota DPRD dalam sambutannya. Apresiasi diberikan atas kontribusi dewan hingga Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 berhasil disetujui bersama.
Menurut pandangan Bupati Heriyus, persetujuan ranperda laporan APBD tersebut merupakan gambaran sinergi eksekutif-legislatif yang kokoh. Kerja sama ini ditujukan untuk menciptakan pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab.
Dalam persidangan tersebut, Pemerintah Daerah sekaligus menyerahkan Ranperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Pengajuan ini ditujukan demi menyesuaikan struktur dengan regulasi dan kebutuhan pelayanan publik.
Sementara itu, Ketua DPRD Mura Rumiadi menggarisbawahi komitmen DPRD untuk terus melaksanakan fungsi pengawasan, anggaran, serta legislasi. Komitmen ini diwujudkan dengan memproses berbagai ranperda dalam Propemperda Tahun 2026.
Proses pembahasan rancangan aturan baru tersebut dipastikan oleh pimpinan dewan akan berjalan sesuai aturan perundang-undangan. DPRD siap memproses setiap draft hukum daerah yang diserahkan oleh pihak eksekutif.
Agenda paripurna ini diakhiri melalui penandatanganan berkas persetujuan bersama Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025. Rapat secara resmi ditutup setelah penyerahan dokumen Ranperda Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2016 untuk dibahas lebih lanjut.(*)






