InsideBorneo.com, Puruk Cahu – Pimpinan legislatif Kabupaten Murung Raya mengingatkan jajaran manajemen perusahaan agar tidak mengabaikan kondisi sosial-lingkungan di sekitar area operasional. Ketua DPRD Murung Raya, H. Rumiadi, S.E., S.H., M.H., menyebut kontribusi CSR sebagai bentuk tanggung jawab moral yang mengikat.
Hal itu disampaikan Rumiadi pada agenda sosialisasi Raperda CSR yang digelar di Aula Bapperida Murung Raya, Senin (29/6/2026). Forum tersebut juga dihadiri Ketua Bapemperda DPRD Tuti Marheni, Asisten II Setda K. Zen Wahyu Priyatna, serta jajaran teknis terkait.
Dalam pidatonya, Rumiadi menyebutkan bahwa keberadaan perusahaan di daerah harus memberikan dampak ganda (multiplier effect). Pembayaran pajak daerah dan pelaksanaan program CSR harus berjalan beriringan tanpa saling meniadakan salah satunya.
“CSR adalah kewajiban yang harus ditunaikan secara transparan. Perusahaan harus hadir membantu masyarakat lokal, terutama dalam perbaikan kualitas pendidikan, pembenahan layanan kesehatan, dan perlindungan lingkungan,” tegas Rumiadi.
Menurutnya, pembahasan Raperda CSR bersama Pemkab dan Bapemperda DPRD Murung Raya dilakukan untuk menyusun payung hukum yang mengikat dan jelas. Kepastian hukum ini penting agar implementasi program di lapangan tidak memicu konflik sosial.
Rumiadi berharap sosialisasi ini menjadi komitmen awal bagi dunia usaha untuk bersiap patuh pada regulasi daerah yang sedang disusun. Pengesahan Perda CSR diharapkan menjadi tonggak baru hubungan harmonis antara masyarakat dan korporasi.(*)






