InsideBorneo.com, Puruk Cahu – Sinergi antara eksekutif dan legislatif dimulai setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya menyerahkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027.
Penyerahan dokumen oleh Pemkab Murung Raya berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-7 DPRD Kabupaten Murung Raya Masa Sidang II pada Senin (13/7/2026). Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Sarwo Mintarjo menghadiri acara mewakili Bupati Murung Raya Heriyus.
Kegiatan persidangan ini dihadiri Ketua DPRD Rumiadi, unsur Forkopimda, para anggota DPRD, asisten Setda, serta jajaran pemangku kepentingan terkait lainnya.
Dalam pidato Bupati yang dibacakan oleh Pj Sekda, Pemkab menyatakan KUA-PPAS sebagai pedoman strategis penyusunan APBD 2027. Penyusunannya diselaraskan dengan prioritas pembangunan nasional, provinsi, hingga tingkat kabupaten.
Pemkab Murung Raya mengarahkan kebijakan anggaran ini untuk menyokong visi “Murung Raya Hebat, Semakin Maju, Semakin Sejahtera Menuju Murung Raya Emas 2030”. Penggunaan anggaran difokuskan pada PAD, BUMD, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, aparatur, serta program kesejahteraan warga.
Proses berikutnya adalah pembahasan dokumen KUA-PPAS antara Pemkab dan Badan Anggaran DPRD. Langkah ini diharapkan menjadi dasar penyusunan Rancangan APBD 2027 yang transparan, akuntabel, dan mendukung percepatan pembangunan daerah.(*)






