InsideBorneo.com, Puruk Cahu – Pembentukan produk hukum daerah harus bermuara pada kepentingan dan perlindungan masyarakat luas. Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua DPRD Kabupaten Murung Raya, Rumiadi, S.E., S.H., M.H., saat menerima kunjungan media di ruang kerjanya, Jumat (31/7/2026).
Rumiadi mengutarakan bahwa lembaga legislatif memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan setiap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) memuat substansi yang pro-rakyat. Keberadaan regulasi daerah tidak boleh hanya sekadar memenuhi kewajiban formal legislasi.
Dalam diskusi bersama insan pers, politisi PDI Perjuangan ini meminta agar pembentukan aturan daerah selalu diawali dengan pertanyaan dasar mengenai manfaat langsungnya bagi publik. Raperda yang dirancang wajib menjadi solusi atas persoalan yang dihadapi warga.
Rumiadi menjamin bahwa DPRD Murung Raya akan memperketat pengawasan dan pembahasan terhadap setiap draft Raperda yang masuk. Evaluasi kritis dilakukan agar aturan yang disahkan tidak menimbulkan beban baru atau merugikan masyarakat.
Ia juga menekankan pentingnya partisipasi publik dalam proses penyusunan peraturan daerah. Masukan dari berbagai elemen, termasuk insan pers dan tokoh masyarakat, sangat diperlukan guna memperkaya materi hukum Raperda.
Melalui penguatan kualitas regulasi, Rumiadi optimistis kepastian hukum dan iklim pembangunan di Kabupaten Murung Raya akan semakin kokoh. Regulasi yang responsif dinilainya sebagai landasan utama dalam mewujudkan kesejahteraan daerah yang berkelanjutan.(*)






