Pemusnahan Surat Suara Pilkada Rusak dan Lebih

- Pewarta

Selasa, 26 November 2024 - 14:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Insideborneo.com, Puruk Cahu – Penjabat (Pj) Bupati Murung Raya (Mura), Hermon bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkominda), Ketua KPU dan Ketua Banwaslu serta pemangku kepentingan (stakeholder) terkait melakukan pemusnahan sejumlah surat suara lebih dan rusak jelang Pilkada, di halaman kantor KPU Mura, Selasa (26/11/2024).

Pj Bupati Mura, Hermon menyampaikan terima kasih, mulai dari persiapan sampai dengan detik-detik pemilihan, siapapun kita tetap mengambil peran yang positif dalam rangka mendukung pelaksanaan.

Ia juga meminta untuk memahami batasan kontek aturan hal-hal yang menjadi kewenangan masing-masing, supaya penyelenggara pelaksanaan kegiatan dapat terlaksana dengan baik. “Terkait pemantau kesiapan TPS semua relatif sudah siap hanya catatan yang perlu diingat, penyampaian undangan/ atau C pemberian itu, karena batas waktunya sore hari ini, Selasa (26/11/2024), sehingga masyarakat yang memiliki hak pilih, tidak ada kendala untuk datang ke TPS,”ujarnya.

“Hari ini,kita menyaksikan sejumlah sisa suara lebih dan rusak yang akan nanti ditindak lanjuti sesuai ketentuan dan aturan yang belaku,”imbuhnya.

Sementara itu, Ketua KPU Mura, Okto Dinata, menyampaikan bahwa surat suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah tahun 2024 yang dimusnahkan sebanyak 272 lembar terdiri dari 271 lebih dan 1 rusak.

“Sedangkan untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya 2024 sebanyak 3 lembar terdiri atas dua lebih dan satu surat suara rusak,” kata Okto.

Baca Juga  Pemkab Murung Raya Nilai Pembangun Bendungan di Muara Joloi Bermanfaat Untuk Masyarakat

Sejumlah surat suara lebih dan rusak tersebut dilakukan, penghitungan ulang oleh Forkominda dan sebelum dilakukan pemusnahan dan disahkan dengan dilakukan penandatanganan berita acara nomor 235PP.09-BA6212/2024, tentang pemusnahan kelebihan surat suara pemilihan tahun 2024 di KPU Kabupaten Murung Raya, sekaligus penyerahan Berita tersebut kepada Kapolres dan Banwaslu Kabupaten Murung Raya.(*)

Berita Terkait

Perkuat Kolaborasi, Bupati Mura Ajak Semua Pihak Dukung Program PKK 2026
Bidik Juara Umum, Pemkab Mura Ikuti 12 Cabang Unggulan di FBIM 2026
Halaman Kantor Bupati Jadi Saksi Kekompakan Kader PKK Lintas Kecamatan seMurung Raya
Mengenal Konsep ASRI, Strategi Pemkab Mura Tingkatkan Kualitas Lingkungan Hidup
Sinergi Pemkab dan TP-PKK Mura Persiapkan Tim Tari Kreasi untuk FBIM
Cegah Penimbunan, Pemkab Mura Instruksikan Leading Sektor Pantau Distribusi BBM
Bupati Heriyus, Pemkab Mura Gandeng Kejaksaan demi Pemerintahan Bersih dan Transparan
Jaga Nama Baik Daerah, Pemkab Mura Tekankan Sportivitas di FBIM 2026
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:40 WIB

Perkuat Kolaborasi, Bupati Mura Ajak Semua Pihak Dukung Program PKK 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:22 WIB

Bidik Juara Umum, Pemkab Mura Ikuti 12 Cabang Unggulan di FBIM 2026

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:49 WIB

Halaman Kantor Bupati Jadi Saksi Kekompakan Kader PKK Lintas Kecamatan seMurung Raya

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:35 WIB

Sinergi Pemkab dan TP-PKK Mura Persiapkan Tim Tari Kreasi untuk FBIM

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:16 WIB

Cegah Penimbunan, Pemkab Mura Instruksikan Leading Sektor Pantau Distribusi BBM

Berita Terbaru