Pemkab Mura Gelar Sosialisasi Perpres Nomor 33 Tahun 2020

- Pewarta

Selasa, 24 September 2024 - 13:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Insideborneo.com, Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten Murung Raya melaksanakan sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional pada hari ini, bertempat di Aula Rujab Bupati Murung Raya (Mura). Acara ini secara resmi dibuka oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Rahmat K.Tambunan, Selasa (24/9/2024).

Dalam sambutannya, Rahmat mengatakan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menegaskan perlunya sosialisasi Perpres Nomor 33 Tahun 2020 dilakukan sebelum 25 September 2024. Hal ini bertujuan mencegah kesalahan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di masa mendatang.

“Perpres ini sudah ditetapkan sejak 20 Februari 2020 dan bahkan telah mengalami perubahan melalui Perpres Nomor 53 Tahun 2023. Peraturan ini penting sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun standar harga satuan yang digunakan dalam perencanaan anggaran,” jelasnya.

Rahmat juga menekankan bahwa terdapat ketidaksesuaian pelaksanaan anggaran yang ditemukan oleh BPK selama tiga tahun terakhir, yang diduga disebabkan oleh perbedaan persepsi tentang regulasi ini. Oleh karena itu, sosialisasi ini diadakan untuk menyamakan pemahaman dan memastikan tata kelola pemerintahan yang baik, terutama dalam pengelolaan keuangan.

“Harapan bahwa sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman seluruh pihak yang terlibat, sehingga tidak ada lagi kesalahan dalam pelaksanaan anggaran di Kabupaten Murung Raya,”imbuhnya.

Baca Juga  Gali Potensi WPR hingga Jasa Penyeberangan, Pemkab Mura Perluas Sumber Pendapatan

Dalam kesempatan ini, narasumber dari Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah, hadir untuk memberikan penjelasan terkait pelaksanaan Perpres Nomor 33 Tahun 2020 beserta perubahannya. (*)

Berita Terkait

Harapan TP-PKK Mura agar Rumah DILAN Melahirkan Peluang Usaha Berkelanjutan
Peran Bupati Heriyus dalam Mengukuhkan Nilai Keagamaan Masyarakat Mura
Pemkab Mura Dorong Sinergi Stakeholder Sukseskan Relokasi Pasar Pelita Hilir
Perkuat Sinergi Lintas Sektor, Pemkab Mura Gelar Rapat MoU Pertanahan
Hadiri Paripurna DPRD, Pemkab Mura Tekankan Pentingnya Penataan Hukum Daerah
Pemkab Mura Sambut Raperda TJSL untuk Perkuat Kontribusi Dunia Usaha
Panitia HUT Ke-81 RI Laporkan Progres Kesiapan di Hadapan Jajaran Pemkab Mura
Kemeriahan Karnaval Budaya Pemkab Mura, Dinas PUPR hingga SDN Beriwit-4 Raih Juara
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 22:25 WIB

Harapan TP-PKK Mura agar Rumah DILAN Melahirkan Peluang Usaha Berkelanjutan

Selasa, 8 September 2026 - 22:14 WIB

Peran Bupati Heriyus dalam Mengukuhkan Nilai Keagamaan Masyarakat Mura

Senin, 7 September 2026 - 22:02 WIB

Pemkab Mura Dorong Sinergi Stakeholder Sukseskan Relokasi Pasar Pelita Hilir

Rabu, 2 September 2026 - 22:05 WIB

Perkuat Sinergi Lintas Sektor, Pemkab Mura Gelar Rapat MoU Pertanahan

Selasa, 1 September 2026 - 22:14 WIB

Hadiri Paripurna DPRD, Pemkab Mura Tekankan Pentingnya Penataan Hukum Daerah

Berita Terbaru