Wakil Ketua I DPRD Mura Minta Semua Patuhi Aturan Pemkab Murung Raya

- Pewarta

Sabtu, 1 Maret 2025 - 21:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Insideborneo.com, Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten Murung Raya telah menerbitkan Surat Edaran nomor 100.3.4.2/56 mengatur operasional tempat hiburan, kafe, restoran, dan usaha sejenisnya sepanjang bulan suci.

Wakil Ketua I DPRD Murung Raya Dina Maulidah meminta seluruh pihak mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Murung Raya selama bulan ramadan.

Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga ketertiban umum serta menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.

Srikandi DPRD Murung Raya itu menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Murung Raya telah menerbitkan Surat Edaran nomor 100.3.4.2/56 mengatur operasional tempat hiburan, kafe, restoran, dan usaha sejenisnya sepanjang bulan suci. Dalam aturan tersebut, karaoke dan permainan biliar wajib tutup pada hari pertama Ramadan serta tiga hari sebelum hingga dua hari setelah Idulfitri.

Diskotik, klub malam, bar, dan rumah minum beralkohol dilarang beroperasi selama Ramadan. Sementara itu, restoran dan kafe tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol sepanjang bulan puasa.

“Aturan ini bukan hanya untuk ketertiban, tetapi juga sebagai wujud penghormatan terhadap umat Muslim. Kami berharap pelaku usaha bekerja sama dan menaati kebijakan pemerintah,” ujar Dina Maulidah, Sabtu (1/03).

Lanjutnya, selama bulan ramadhan juga restoran/rumah makan/warung/kedai makan/ minum yang tetap buka sesuai peraturan dianjurkan agar tidak beroperasi secara terbuka demi menghormati umat Muslim yang berpuasa.

“Mari kita bersama-sama menjaga suasana Ramadan yang kondusif, penuh toleransi, dan tertib,” terangnya.

Baca Juga  Memperkuat Nilai Kebersamaan, Pawai Muharram Mura Jadi Syiar Islam dan Ajang Introspeksi

Selain itu, Pemkab juga melarang penjualan serta penggunaan petasan atau kembang api berkekuatan ledak tinggi. Langkah ini untuk menjaga kenyamanan masyarakat, terutama saat ibadah malam berlangsung.

“Ketertiban selama Ramadan adalah tanggung jawab bersama. Kami mengimbau agar semua pihak menaati aturan yang telah ditetapkan,” tukas Dina. (*)

Berita Terkait

Sinergi Tiga Instansi di Isbat Nikah Keliling Mura Dapat Pujian dari DPRD
DPRD Mura Tegaskan Komitmen Jaga Kerukunan Usai Murung Raya Bermazmur 2025
DPRD Bebie Ingatkan Kelangkaan BBM Berpotensi Tingkatkan Angka Inflasi Bahan Pokok
DPRD Mura Dorong Gebyar PAUD Jadi Agenda Rutin Tahunan Pemerintah Daerah
Mariyanto Ajak Pemda Ciptakan Kesetaraan Kesejahteraan di Seluruh Bumi Tira Tangka Balang
DPRD Mura Tegaskan Dukungan pada Guru, Pengabdian Membentuk Masa Depan Anak Bangsa
Pembangunan Sosial Sehat, Ketua DPRD Rumiadi Apresiasi Peran Muhammadiyah di Bidang Kesehatan
Sosialisasi Strategis, Anggota DPRD Lita Norfiana Puji Keterlibatan Narasumber Kemendagri
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 19:11 WIB

Sinergi Tiga Instansi di Isbat Nikah Keliling Mura Dapat Pujian dari DPRD

Rabu, 26 November 2025 - 22:29 WIB

DPRD Mura Tegaskan Komitmen Jaga Kerukunan Usai Murung Raya Bermazmur 2025

Rabu, 26 November 2025 - 18:08 WIB

DPRD Bebie Ingatkan Kelangkaan BBM Berpotensi Tingkatkan Angka Inflasi Bahan Pokok

Rabu, 26 November 2025 - 16:35 WIB

DPRD Mura Dorong Gebyar PAUD Jadi Agenda Rutin Tahunan Pemerintah Daerah

Selasa, 25 November 2025 - 21:37 WIB

Mariyanto Ajak Pemda Ciptakan Kesetaraan Kesejahteraan di Seluruh Bumi Tira Tangka Balang

Berita Terbaru

DPRD Murung Raya

Sinergi Tiga Instansi di Isbat Nikah Keliling Mura Dapat Pujian dari DPRD

Kamis, 27 Nov 2025 - 19:11 WIB