DPRD Murung Raya Setujui Empat Raperda Menjadi Perda

- Pewarta

Rabu, 30 April 2025 - 23:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Insideborneo.com, Puruk Cahu – Empat rancangan peraturan daerah (Raperda) telah disepakati dan disetujui oleh DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura) menjadi Peraturan Daerah yang kemudian akan ditindaklanjuti menjadi oleh Pemerintah Daerah setempat.

Melalui rapat paripurna ke 9 masa sidang I tahun 2025, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Murung Raya melakukan penandatanganan keputusan bersama antara Ketua DPRD Mura, Rumiadi, S.E, S.H, M.H dan Bupati Mura, Heriyus, S.E, Rabu (30/4/2025).

Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Mura, Mahyono saat menyampaikan laporannya empat Raperda yang telah disetujui menjadi Perda tersebut tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, pengelolaan sampah,tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dan pedoman pemberian ganti rugi tanam tumbuh, yang mengatur pemberian ganti rugi untuk tanaman, sesuai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami melalui Bapemperda merekomendasikan agar Pemkab Murung Raya segera menerbitkan peraturan pelaksana berupa Peraturan Bupati dan mengalokasikan anggaran memadai untuk mendukung pelaksanaan Perda melalui Perangkat Daerah teknis,” paparnya.

Ditempat bersamaan, dalam pidatonya Bupati Mura menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada DPRD serta seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam pembahasan hingga penetapan Raperda.

“Kami menyepakati penetapan keempat Raperda ini menjadi Perda dengan sejumlah catatan yang telah disampaikan. Pemerintah daerah akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ucap Heriyus. (*)

Baca Juga  DPRD Murung Raya Ajak Pemuda Jadi Agen Kontribusi Nyata dalam Pembangunan Daerah

Berita Terkait

Johansyah Desak Solusi Distribusi BBM di Mura Tidak Bersifat Sementara
DPRD Minta Pemkab Mura Lobi BPH Migas Terkait Kuota
Bebie Minta Perusahaan Investor Berikan Manfaat Maksimal bagi Daerah
Ketua Komisi I, Ubah Pola Pikir Aparatur, Pelayanan Publik Adalah Melayani
Dina Maulidah, MTQ VIII Korpri Adalah Wahana Penguatan SDM Birokrat Mura
DPRD Mura Dorong Percepatan Digitalisasi Birokrasi di Momen OTDA
Mariyanto, Kesehatan dan Pendidikan di Desa Adalah Hak Konstitusional
Hari Pendidikan Nasional 2026, Dina Maulidah Komitmen Perjuangkan Anggaran Mutu Sekolah
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 21:28 WIB

Johansyah Desak Solusi Distribusi BBM di Mura Tidak Bersifat Sementara

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:31 WIB

DPRD Minta Pemkab Mura Lobi BPH Migas Terkait Kuota

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:31 WIB

Bebie Minta Perusahaan Investor Berikan Manfaat Maksimal bagi Daerah

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:10 WIB

Ketua Komisi I, Ubah Pola Pikir Aparatur, Pelayanan Publik Adalah Melayani

Senin, 4 Mei 2026 - 22:13 WIB

Dina Maulidah, MTQ VIII Korpri Adalah Wahana Penguatan SDM Birokrat Mura

Berita Terbaru

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Murung Raya, Johansyah, S.E., M.I.P.,

DPRD Murung Raya

Johansyah Desak Solusi Distribusi BBM di Mura Tidak Bersifat Sementara

Sabtu, 9 Mei 2026 - 21:28 WIB

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Murung Raya, Bebie, S.Sos., SH, SP, MM, MAP,

DPRD Murung Raya

DPRD Minta Pemkab Mura Lobi BPH Migas Terkait Kuota

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:31 WIB