InsideBorneo.com, Puruk Cahu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya optimis bahwa penataan kelompok tani melalui regulasi daerah akan memicu pertumbuhan ekonomi lokal. Hal ini terungkap dalam pemaparan Fraksi PKB pada sidang Paripurna ke-4 di Gedung DPRD, Selasa (10/3/2026).
Juru Bicara Fraksi PKB, Mahyono, S.Kom., mengungkapkan bahwa Raperda Pengelolaan Kelompok Tani adalah investasi jangka panjang dalam sektor ekonomi kerakyatan. Dengan kelompok tani yang terkelola dengan baik, produktivitas hasil bumi diharapkan meningkat secara signifikan dan berdampak pada pendapatan masyarakat.
Legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa ini menilai bahwa optimalisasi sumber daya alam di Murung Raya harus dimulai dari penguatan organisasi tani. DPRD memandang kelompok tani sebagai ujung tombak penggerak ekonomi di wilayah perdesaan yang perlu mendapatkan perhatian khusus lewat jalur legislasi.
Dalam pidatonya, Mahyono menyebutkan bahwa regulasi ini akan memberikan kepastian bagi pelaku usaha tani dalam mengakses modal dan pasar. DPRD ingin menciptakan ekosistem pertanian yang sehat di mana petani memiliki posisi tawar yang lebih kuat melalui wadah kelompok yang berbadan hukum jelas.
Dukungan penuh dari fraksi-fraksi di DPRD, khususnya PKB, menunjukkan bahwa isu pertanian menjadi prioritas utama lembaga legislatif tahun ini. Sinergi dengan pemerintah daerah dalam pembahasan Raperda ini diapresiasi sebagai langkah maju bagi iklim investasi di sektor pertanian daerah.
Mahyono berharap pertumbuhan ekonomi yang bersumber dari sektor pertanian dapat menjadi penopang utama daerah selain sektor pertambangan. DPRD Murung Raya bertekad mengawal Raperda ini hingga tuntas agar manfaat ekonomi yang dicita-citakan dapat segera dirasakan oleh masyarakat tani.(*)






