InsideBorneo.com, Puruk Cahu – Fungsi pengawasan DPRD Kabupaten Murung Raya dipastikan akan semakin tajam dengan hadirnya regulasi baru di sektor pertanian. Pada 18 Februari 2026, dewan melakukan finalisasi draf Ranperda Pengelolaan Kelompok Tani guna memastikan distribusi bantuan pemerintah tepat sasaran.
Dalam draf regulasi tersebut, DPRD memasukkan poin-poin strategis mengenai evaluasi kinerja kelompok tani secara berkala. Dewan ingin memastikan bahwa setiap kelompok yang menerima fasilitas negara adalah kelompok yang benar-benar aktif, produktif, dan memberikan manfaat nyata bagi anggotanya.
Langkah ini diambil karena legislatif sering menemukan kendala dalam memantau efektivitas bantuan akibat lemahnya dasar hukum di tingkat daerah. Dengan adanya Perda ini kelak, DPRD memiliki instrumen legal yang kuat untuk menjalankan fungsi kontrol terhadap program-program pemberdayaan petani.
Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, menjelaskan bahwa misi besar dari aturan ini adalah menciptakan tata kelola organisasi yang transparan. Penguatan organisasi dipandang sebagai langkah awal yang wajib dilakukan sebelum bicara mengenai modernisasi pertanian dan peningkatan hasil produksi.
Selain pengawasan, regulasi ini juga dirancang untuk mempermudah akses permodalan bagi para petani di berbagai kecamatan. DPRD ingin menghapus hambatan administratif yang selama ini menghalangi kelompok tani lokal untuk mendapatkan pembiayaan dari perbankan maupun lembaga keuangan lainnya.
Semangat yang dibawa oleh DPRD Murung Raya melalui Ranperda ini adalah mendorong kemandirian ekonomi masyarakat. Dewan berharap, setelah regulasi ini disahkan, sektor pertanian di Murung Raya tidak lagi dikelola secara konvensional, melainkan bertransformasi menjadi kekuatan ekonomi yang terorganisir dengan baik.(*)






