APBD Instrumen Penting dalam Jalankan Roda Pemerintahan

- Pewarta

Selasa, 5 November 2024 - 11:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Insideborneo.com, Puruk Cahu – Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) merupakan instrumen penting dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan di daerah Kabupaten Murung Raya.

Menurut Pj bupati Mura Hermon KUA-PPAS merupakan dokumen perencanaan yang disusun oleh pemerintah daerah untuk menetapkan kebijakan umum dan prioritas anggaran daerah dalam rangka mewujudkan visi, misi, dan program pembangunan daerah.

KUA-PPAS disusun berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan APBD tahun sebelumnya, target pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran yang direncanakan, serta prioritas pembangunan daerah.

Menurutnya, KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 dalam proses penyusunannya telah mengakomodir peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tata cara penyusunan KUA-PPAS dengan menelaah berbagai ketentuan yang mengaturnya.

Di antaranya, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025.

Pemerintah daerah menyusun Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara untuk dibahas dan mendapat persetujuan DPRD dalam bentuk penyusunan rancangan APBD,” kata Hermon

Dalam rapat paripurna II masa sidang III tentang penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kabupaten Murung Raya Tahun 2025, Selasa (5/11/2024).

Dijelaskan, bahwa Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) secara substansial merupakan salah satu formulasi kebijakan penganggaran.

Baca Juga  Pemkab Mura Salurkan Bantuan Kepada Korban Terdampak Banjir di Murung Raya

Artinya, KUA dan PPAS memuat kerangka kesepakatan sebagai pokok-pokok kebijakan mengenai target pencapaian kinerja yang terukur dari program-program yang akan dilaksanakan serta kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang menjadi dasar untuk pengalokasian anggaran tahun anggaran 2025.

“Pelaksanaan program, kegiatan, dan sub-kegiatan merupakan upaya pemerintah daerah untuk mewujudkan tujuan pembangunan dengan pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025,” tutupnya. (*)

Berita Terkait

Harapan TP-PKK Mura agar Rumah DILAN Melahirkan Peluang Usaha Berkelanjutan
Peran Bupati Heriyus dalam Mengukuhkan Nilai Keagamaan Masyarakat Mura
Pemkab Mura Dorong Sinergi Stakeholder Sukseskan Relokasi Pasar Pelita Hilir
Perkuat Sinergi Lintas Sektor, Pemkab Mura Gelar Rapat MoU Pertanahan
Hadiri Paripurna DPRD, Pemkab Mura Tekankan Pentingnya Penataan Hukum Daerah
Pemkab Mura Sambut Raperda TJSL untuk Perkuat Kontribusi Dunia Usaha
Panitia HUT Ke-81 RI Laporkan Progres Kesiapan di Hadapan Jajaran Pemkab Mura
Kemeriahan Karnaval Budaya Pemkab Mura, Dinas PUPR hingga SDN Beriwit-4 Raih Juara
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 22:25 WIB

Harapan TP-PKK Mura agar Rumah DILAN Melahirkan Peluang Usaha Berkelanjutan

Selasa, 8 September 2026 - 22:14 WIB

Peran Bupati Heriyus dalam Mengukuhkan Nilai Keagamaan Masyarakat Mura

Senin, 7 September 2026 - 22:02 WIB

Pemkab Mura Dorong Sinergi Stakeholder Sukseskan Relokasi Pasar Pelita Hilir

Rabu, 2 September 2026 - 22:05 WIB

Perkuat Sinergi Lintas Sektor, Pemkab Mura Gelar Rapat MoU Pertanahan

Selasa, 1 September 2026 - 22:14 WIB

Hadiri Paripurna DPRD, Pemkab Mura Tekankan Pentingnya Penataan Hukum Daerah

Berita Terbaru