InsideBorneo.com, Puruk Cahu – Guna memperkuat kualitas kelembagaan birokrasi, Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Pemkab Mura) menggelar agenda sosialisasi pada Rabu (10/6/2026). Kegiatan oleh Sekretariat Daerah Pemkab Mura ini dipusatkan di Aula Cahai Ondui Tingang, Gedung B Kantor Bupati Murung Raya.
Langkah ini diambil Pemkab Mura sebagai bentuk implementasi Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2026. Aturan ini berfokus pada instrumen penilaian kapabilitas kelembagaan di lingkungan instansi pemerintah.
Lewat pertemuan tersebut, Pemkab Mura memaparkan kebijakan, mekanisme, dan instrumen penilaian secara rinci. Hal ini bertujuan agar tingkat kematangan serta kapabilitas kelembagaan perangkat daerah Pemkab Mura dapat terukur dengan jelas.
Asisten I Setda Kab. Mura, Rahmat K. Tambunan, hadir menyampaikan pesan Bupati Mura Heriyus terkait pentingnya kesepahaman persepsi. Pemkab Mura mewajibkan seluruh perangkat daerah mengikuti proses ini secara transparan agar hasil penilaian objektif dan akurat.
Ia juga menggarisbawahi bahwa penilaian ini merupakan sarana evaluasi untuk mendeteksi kondisi objektif kelembagaan Pemkab Mura. Temuan dari penilaian ini akan dijadikan acuan dalam menyusun program pembenahan organisasi yang berkesinambungan.
Dalam acara yang dihadiri para Kepala Perangkat Daerah, Camat, dan Lurah tersebut, Kabag Organisasi dan Tata Laksana Setda Murung Raya, Dommy Joan Eka Dinata, menginformasikan cakupan objek penilaian. Pemkab Mura menetapkan 28 Perangkat Daerah, RSUD Puruk Cahu, 10 kecamatan, 9 kelurahan, serta 10 UPT sebagai sasaran penilaian yang disusul kegiatan pendampingan dan verifikasi data dukung.(*)






