InsideBorneo.com, Puruk Cahu – Penyelenggaraan Sinode Umum (SU) XXV GKE di Kabupaten Murung Raya pada 7–11 Juli 2026 sukses mengukir sejarah baru melalui penuntasan 12 tahapan persidangan. Forum tertinggi gereja ini berjalan lancar dalam merumuskan pembenahan organisasi dan pengembangan pelayanan jemaat.
Langkah awal persidangan diatur secara tertib dalam Sidang I pada 7 Juli 2026, yang mencakup pemeriksaan kehadiran, pengesahan jadwal, pembentukan komisi, hingga pemilihan Majelis Ketua. Penyerahan palu sidang, penyampaian salam mitra, pengantar persidangan, serta In Memoriam melengkapi fondasi awal rapat pleno.
Masuk pada Sidang II, peserta mencermati laporan pertanggungjawaban kepengurusan terdahulu, baik dari Majelis Sinode, Majelis Pekerja, maupun BPP. Keberlanjutan organisasi berlanjut pada Sidang III dengan dimulainya pembahasan usulan penetapan Cares menjadi Resort Definitif.
Dinamika pembahasan kelompok memuncak pada Sidang IV di mana komisi-komisi bekerja mendalami bidangnya masing-masing. Keputusannya diresmikan pada Sidang V dengan pengesahan Cares menjadi Resort Definitif, serta Sidang VI yang menetapkan regulasi di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan keuangan.
Penguatan karakter teologi dan tata kelola gereja dimatangkan pada Sidang VII melalui penetapan GBTP, ajaran, liturgi, HUT GKE, dan struktur organisasi. Memasuki tahap suksesi, Sidang VIII, IX, dan X dikhususkan bagi Panitia Nominasi untuk menyaring figur-figur calon pemimpin.
Tahap pengambilan keputusan final dimulai pada Sidang XI melalui pemaparan laporan Panitia Kredensi, Panitia Pesan, dan Panitia Nominasi. Sesi ini memastikan bahwa seluruh tahapan pemilihan berjalan sesuai kriteria dan dapat dipertanggungjawabkan secara organisasi.
Seluruh proses perhelatan ini ditutup secara khidmat dalam Sidang XII pada 11 Juli 2026. Dimulai dari Ibadah Penutupan dan Perjamuan Kudus, persidangan diakhiri dengan pelantikan pengurus Majelis Sinode, Majelis Pekerja, dan BPP GKE periode 2026–2031 untuk mengawal hasil-hasil sinode.(*)






