InsideBorneo.com, Puruk Cahu – Pengunduran diri kanal digital resmi pemerintah dari penyiaran hiburan komersial dilakukan oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Murung Raya. Pihaknya memutuskan tidak mengalirkan siaran langsung penampilan artis ibu kota.
Momen panggung pesta rakyat yang digelar dalam rangka peringatan HUT ke-24 Kabupaten Murung Raya tersebut dihadiri oleh ribuan warga secara tatap muka. Namun, penonton di ruang siber tidak dapat menyaksikannya melalui YouTube Diskominfo SP Mura.
Langkah yang disepakati oleh panitia dan Diskominfo SP ini murni didasari oleh perlindungan hukum karya cipta. Penyiaran digital ruang publik memiliki klausul hukum ketat terkait hak siar serta distribusi karya seni musik komersial.
Ketentuan perundang-undangan mengenai hak cipta menjadi dasar fundamental penghentian tayangan live streaming tersebut. Hal ini berkaitan langsung dengan pertunjukan yang mengandung hak ekonomi serta kewajiban pembayaran royalti lagu.
Pernyataan dari Ketua Panitia, Hendra Hadikusuma, menegaskan komitmen Diskominfo SP dalam menghormati hak kekayaan intelektual. Langkah ini diambil untuk mendukung hak para pencipta lagu, penyanyi, serta ekosistem industri musik nasional.
Meskipun siaran langsung di kanal resmi Diskominfo SP dibatasi pada kegiatan 1 Agustus 2026 tersebut, seluruh rangkaian acara offline tetap berjalan meriah. Masyarakat menyambut positif ketegasan Diskominfo SP dalam menaati aturan hukum yang berlaku.(*)






